Code of Conduct

Sebagai sebuah bidang keahlian, sebagai sebuah pekerjaan dengan misi yang luhur dan mulia, dan sebagai bentuk profesionalisme... dunia jurnalistik pun mengenal yang disebut sebagai Kode Etik. Nama resminya adalah Kode Etik Jurnalistik. Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik digariskan oleh Dewan Pers Indonesia, dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan produk-produk hukum positif lainnya di Indonesia.

Mengapa saya ketengahkan perihal Kode Etik Jurnalistik ini? Ada beberapa tujuan saya, yaitu:

1. Di era Internet & Social Media ini terdapat kesan bahwa produk jurnalistik bisa dibangun secara serampangan tanpa menghiraukan Kode Etik Jurnalistik. Dengan mengetahui Kode Etik Jurnalistik, kita semua diharapkan memiliki tuntunan atau referensi akan bagaimana seharusnya dunia jurnalistik bekerja bagi pendidikan dan pengetahuan ditengah masyarakat. Sehingga dengan demikian masyarakat dapat membedakan dengan jelas antara produk jurnalistik dan bukan produk jurnalistik.

2. Para jurnalis atau pewarta adalah profesi terhormat. Lembaga jurnalistik diakui oleh sistem hukum, identitas pewarta jelas, dengan misi & penugasan yang juga jelas. Pekerjaan sebagai pewarta, jurnalis atau bahkan penulis biasa; sudah seharusnya berpatokan pada Kode Etik yang juga jelas, mengikat, utuh, dan menyeluruh.

3. Kode Etik Jurnalistik merupakan kode etik yang sama derajatnya dengan kode etik di profesi-profesi lainnya, misalnya pengacara, dokter, perawat, pilot dan masih banyak profesi lainnya.

Dalam kaitannya dengan blog pribadi saya ini, tentunya tidak ada keharusan yang mengikat saya untuk menaati Kode Etik Jurnalistik ini. Namun dalam derajat tertentu, saya masih berusaha menaati sejumlah poin didalamnya.

Berkaitan dengan blog pribadi saya ini, saya merasa perlu mengemukakan sejumlah kode etik saya pribadi dalam menghasilkan karya tulis di blog saya ini. Mengapa saya begitu hirau dengan hal ini?

Tentunya saya tidak bermaksud menjadi kaku dalam menghasilkan sebuah karya tulis di blog pribadi. Namun saya berharap agar karya-karya tulis di jagat maya ini setidaknya memiliki nuansa kode etik juga, agar apa yang dibangun dalam karya tulis tersebut bisa memenuhi misi luhurnya untuk memberikan pengetahuan dan pengaruh positif lainnya kepada masyarakat luas dan pembaca.

Gambar Ilustrasi: Istimewa

Beberapa kode etik pribadi saya bagi blog pribadi ini adalah:

1. Pada dasarnya, karya-karya tulis yang ada di blog ini adalah hasil karya dan hasil pemikiran saya sendiri. Tentunya karya dan pemikiran saya tersebut juga dipengaruhi oleh hal, wacana dan kejadian lainnya di dunia nyata. Namun dalam proses membangun karya tulis tersebut, saya sepenuhnya menggunakan kekuatan, metode, pengetahuan dan pengalaman saya sendiri.

2. Jika saya membangun karya tulis berdasarkan atas kutipan utuh (baik minor ataupun mayor) atau saduran mayoritas dari karya tulis lainnya, saya pasti akan menuliskan sumbernya. Bisa saya tuliskan di awal karya tulis atau di akhir karya tulis; mana yang paling estetis.

3. Seluruh karya foto dan karya grafis yang terdapat di blog ini adalah karya fotografi saya sendiri, dan saya pastikan saya memiliki data gambar aslinya. Mohon jangan menggunakan karya foto saya tersebut tanpa seijin saya, demi penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

4. Demikian pula dengan karya grafis atau gambar ilustrasi yang ada di blog ini, saya pastikan merupakan karya saya sendiri dan saya memiliki naskah kerja aslinya. Mohon jangan menggunakan karya grafis atau gambar ilustrasi saya tersebut tanpa seijin saya, demi penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

5. Sehubungan dengan poin 3 dan poin 4 tersebut, kalaupun saya menggunakan karya foto dari sumber lain atau karya grafis / ilustrasi dari sumber lain secara utuh / apa adanya; saya pasti akan mencantumkan sumbernya. Jika tidak ada data sumber pastinya, maka saya akan menggunakan teks "Sumber Foto: Istimewa" di dekat karya foto, dekat karya grafis / ilustrasi, dan di bagian awal atau bagian akhir karya tulis tersebut.

6. Sebagai manusia, saya bisa saja salah atau ceroboh dalam menaati kode etik pribadi saya tersebut. Jika ada kesalahan atau kecerobohan saya dalam blog ini, mohon mengingatkan saya dan menunjukkannya pada saya lewat alamat surel peter.febian@gmail.com.

7. Di jagat dunia maya yang tak berbatas ini, sangatlah mungkin ada juga pelanggaran kode etik karya foto, karya tulis atau karya grafis yang dilakukan oleh pihak lain atas saya pribadi atau atas blog ini. Sekiranya bermaksud menginformasikannya pada saya, silakan layangkan surel ke peter.febian@gmail.com.

8. Bagi saya, satu hal terpenting dari karya tulis adalah sampainya pesan dari penulis kepada pembacanya, dengan utuh, mudah dimengerti dan tidak menimbulkan pro-kontra atau silang-pendapat. Untuk itu saya menggunakan gaya bahasa & penulisan yang lebih rileks dan longgar. Memang benar, dulu saya adalah "polisi bahasa", tidak lain adalah karena tuntutan pekerjaan saya sebagai insan media. Namun di blog pribadi ini, gaya bahasa & penulisan saya lebih longgar dan rileks. Saya tidak segan mencampur Bahasa Inggris dengan Bahasa Indonesia, juga dengan bahasa slank / prokem, dan sejumlah unsur-unsur linguistik & semantik lainnya. Buat saya yang terpenting adalah tata-bahasa dan struktur teks dalam blog ini sistematis dan mudah dipahami. Saya pun sesekali bisa saja menggunakan bahasa yang eksplisit atau peyoratif. Selebihnya adalah kenyamanan gaya bahasa saja. Jadi jangan marahi saya ya, jika ada kosakata atau susunan kalimat yang kurang berkenan bagi para Proofreader atau polisi bahasa, ha ha ha...

SELESAI


LAMPIRAN TAMBAHAN
KODE ETIK JURNALISTIK OLEH DEWAN PERS INDONESIA
Sumber: Dewan Pers Indonesia (dewanpers.or.id)

Kamis, 28 Juli 2011

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

PASAL 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

PENAFSIRAN PASAL 1
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PENAFSIRAN PASAL 2

Cara-cara yang profesional adalah:
  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  2. Menghormati hak privasi.
  3. Tidak menyuap.
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

PASAL 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

PENAFSIRAN PASAL 3
  1. Menguji informasi berarti melakukan Check and Re-check tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

PENAFSIRAN PASAL 4
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

PASAL 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PENAFSIRAN PASAL 5
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

PASAL 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

PENAFSIRAN PASAL 6
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

PASAL 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

PENAFSIRAN PASAL 7
  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

PASAL 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

PENAFSIRAN PASAL 8
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

PASAL 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

PENAFSIRAN PASAL 9
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

PASAL 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

PENAFSIRAN PASAL 10
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

PASAL 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PENAFSIRAN PASAL 11
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

0 Response to "Code of Conduct"